Pengertian
Desentralisasi adalah penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan Republik
Indonesia. dengan adanya desentralisasi maka muncullan otonomi bagi suatu
pemerintahan daerah. Desentralisasi sebenarnya adalah istilah dalam
keorganisasian yang secara sederhana di definisikan sebagai penyerahan
kewenangan. Dalam kaitannya dengan sistem pemerintahan Indonesia,
desentralisasi akhir-akhir ini seringkali dikaitkan dengan sistem pemerintahan
karena dengan adanya desentralisasi sekarang menyebabkan perubahan paradigma
pemerintahan di Indonesia. Desentralisasi juga dapat diartikan sebagai
pengalihan tanggung jawab, kewenangan, dan sumber-sumber daya (dana, manusia
dll) dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Dasar pemikiran yang
melatarbelakanginya adalah keinginan untuk memindahkan pengambilan keputusan
untuk lebih dekat dengan mereka yang merasakan langsung pengaruh program dan
pelayanan yang dirancang dan dilaksanakan oleh pemerintah. Hal ini akan
meningkatkan relevansi antara pelayanan umum dengan kebutuhan dan kondisi
masyarakat lokal, sekaligus tetap mengejar tujuan yang ingin dicapai oleh pemerintah
ditingkat daerah dan nasional, dari segi sosial dan ekonomi. Inisiatif
peningkatan perencanaan, pelaksanaan, dan keuangan pembangunan sosial ekonomi
diharapkan dapat menjamin digunakannya sumber-sumber daya pemerintah secara
efektif dan efisien untuk memenuhi kebutuhan lokal.
B. Sentralisasi dan Desentralisasi : Sentralisasi dan
desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan
pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun
1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada
pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari
perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.Di Indonesia sejak
tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam
wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang
akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah
selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi
daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu
diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di
Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya
dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.Sentralisasi
dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan
tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan.
Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua
hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik
yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana
yang terbaik bagi masyarakat.Masalah sentralisasi dan
desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara
saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya.
Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang
partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan
dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan
lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan
politik lokal dengan kepentingan sempit.Birokrasi sekali lagi adalah alat
pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang
secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan
masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam
mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada
situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa IndonesiaJika
kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi
sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa
indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi
wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai
pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping
itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang
lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah
harus dilakukan.Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada
sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem
desentaralisasi, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan.Secara terperinci
mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan
sebagai berikut :
a.
Segi Ekonomi
Dari segi ekonomi banyak sekali keutungan dari penerapak sistem
desentralisasi ini dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber
daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila suber daya alam yang
dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan
masyarakat akan meningkat. Seperti yang diberitakan pada majalah Tempo Januari
2003
“Desentralisasi:
Menuju Pengelolaan Sumberdaya Kelautan Berbasis Komunitas Lokal” disebutkan
:“Sebagaimana telah diamanatkan oleh Deklarasi Rio dan Agenda 21, pengelolaan
sumberdaya alam berbasis komunitas merupakan salah satu strategi pengelolaan
yang dapat meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam pemanfaatan dan
pengelolaan sumberdaya alam. Selain itu strategi ini dapat membawa efek positif
secara ekologi dan dan sosial.
Pengelolaan sumberdaya alam khususnya
sumberdaya kelautan berbasis komunitas lokal sangatlah tepat diterapkan di
indonesia, selain karena efeknya yang positif juga mengingat komunitas lokal di
Indonesia memiliki keterikatan yang kuat dengan daerahnya sehingga pengelolaan
yang dilakukan akan diusahakan demi kebaikan daerahnya dan tidak
sebaliknya……………………dsbNamun demikian, sejak dicapainya kemerdekaan Indonesia,
kecenderungan yang terjadi adalah sentralisasi kekuasaan. Sejak orde lama
sampai berakhirnya orde baru, pemerintah pusat begitu dominan dalam
menggerakkan seluruh aktivitas negara.
Dominasi
pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah telah menghilangkan eksistensi
daerah sebagai tatanan pemerintahan lokal yang memiliki keunikan dinamika
sosial budaya tersendiri, keadaan ini dalam jangka waktu yang panjang
mengakibatkan ketergantungan kepada pemerintah pusat yang pada akhirnya
mematikan kreasi dan inisiatif lokal untuk membangun lokalitasnya…………dsbPelaksanaan
desentralisasi mempunyai dua efek yang sangat berlawanan terhadap pengelolaan
sumber daya kelautan tergantung dari pendekatan dan penerapannya.
Desentralisasi akan mengarah pada over eksploitasi dan kerusakan tanpa adanya
pendekatan yang baik, namun sebaliknya dapat memaksimalkan potensi sumberdaya
kelautan dengan tetap mengindahkan aspek kelestarian dan kelangsungan.
prasyarat diperlukan demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan berbasis
komunitas lokal.Kewenangan pemerintah daerah untuk melakukan pengelolaan
sumberdaya kelautan dan terdapatnya akuntabilitas otoritas lokal merupakan
prasyarat utama demi tercapainya pengelolaan sumberdaya kelautan dalam kerangka
pelaksanaan desentralisasi (Ribbot 2002)……………
”Dari
artikel diatas telah jelas betapa perlunya suatu otonomi daerah dilakukan,
masyarakat merindukan adanya suatu kemandirian yang diberikan kepada mereka
untuk merusaha mengembangkan suber daya alam yang mereka miliki, karena mereka
lebih mengetahui hal-hal apa saja yang terbaik bagi mereka.Artikel diatas cukup
memberikan gambaran betapa pentingnya otonomi daerah, tetapi disamping itu
dengan tidak menutup mata ada beberapa hal yang harus diperhatikan, dengan
adanya penerapan sistem ini membukan peluang yang sebesar-besarnya bagi pejabat
daerah (pejabat yang tidak benar) untuk melalukan praktek KKN. Seperti yang
dimuat pada majalah Tempo Kamis 4 November 2004“Setelah Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam, resmi menjadi tersangka korupsi pembelian genset senilai Rp 30
miliar, lalu giliran Gubernur Sumatera Barat Zainal Bakar resmi sebagai
tersangka kasus korupsi anggaran dewan dalam APBD 2002 sebesar Rp 6,4 miliar,
oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Dua kasus korupsi menyangkut gubernur
ini, masih ditambah hujan kasus korupsi yang menyangkut puluhan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah di berbagai wilayah di Indonesia, dengan modus mirip:
menyelewengkan APBD.
Sehingga
ada ketidak jelasan akuntabilitas kepala daerah terhadap masyarakat setempat,
yang membuat bentuk-bentuk tanggung jawab kepala daerah ke publik pun menjadi
belum jelas. ?Karena posisi masyarakat dalam proses penegakan prinsip
akuntabilitas dan transparansi pemerintah daerah, belum jelas, publik tidak
pernah tahu bagaimana kinerja birokrasi di daerah,? ujarnya.………………………….
Untuk
itu Andrinof mengusulkan, selain dicantumkan prosedur administrasi dalam
pertanggung jawaban anggota Dewan, juga perlu ada prosedur politik yang
melibatkan masyarakat dalam mengawasi proyeksi dan pelaksanaan APBD. Misalnya,
dengan adanya rapat terbuka atau laporan rutin ke masyarakat melalui media
massa.
Berikut
ini beberapa modus korupsi di daerah:
1.
Korupsi Pengadaan Barang Modus :
a.
Penggelembungan (mark up) nilai barang dan jasa dari harga pasar.
b.
Kolusi dengan kontraktor dalam proses tender.
2. Penghapusan barang inventaris
dan aset negara (tanah)
Modus
:
a.
Memboyong inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
b.
Menjual inventaris kantor untuk kepentingan pribadi.
3.
Pungli penerimaan pegawai, pembayaran gaji, keniakan pangkat, pengurusan
pensiun dan sebagainya.
Modus
:
Memungut biaya tambahan di luar ketentuan
resmi.
4. Pemotongan uang bantuan sosial dan subsidi (sekolah,
rumah ibadah, panti asuhan dan jompo)
Modus
:
a.
Pemotongan dana bantuan sosial
b.
Biasanya dilakukan secara bertingkat (setiap meja).
5. Bantuan fiktif
Modus
: Membuat surat permohonan fiktif seolah-olah ada bantuan dari pemerintah ke
pihak luar.
6. Penyelewengan dana proyek
Modus
:
a.
Mengambil dana proyek pemerintah di luar ketentuan resmi.
b.
Memotong dana proyek tanpa sepengtahuan orang lain.
7.
Proyek fiktif fisik
Modus
:
Dana
dialokasikan dalam laporan resmi, tetapi secara fisik proyek itu nihil.
8. Manipulasi hasil penerimaan penjualan, penerimaan pajak,
retribusi dan iuran
Modus :
a.
Jumlah riil penerimaan penjualan, pajak tidak dilaporkan.
b.
Penetapan target penerimaan…………………………………
”Sumber
: The Habibie CenterBerdasarkan artikel diatas dapat disimpulkan
bahwa disamping memiliki dampak positif otonomi daerah juga memiliki dampak
negatif, bahkan dampak yang ditimbulkan sangatlah besar, dan apabila hal ini
terus terjadi bukan kemakmuran dan kemandirian yang di peroleh malahan
kesengsaraan dan kemiskinan yang akan kita peroleh. Oleh sebab itu peranan
masyarakat dalam melakukan kontrol sangantlah penting dan yang lebih penting
adalah dari pejabat itu sendiri. Bagaimana ahklak pribadi pejabat tersebut.
B. Sentralisasi dan Desentralisasi : Sentralisasi dan desentralisasi sebagai bentuk penyelenggaraan negara adalah persoalan pembagian sumber daya dan wewenang. Pembahasan masalah ini sebelum tahun 1980-an terbatas pada titik perimbangan sumber daya dan wewenang yang ada pada pemerintah pusat dan pemerintahan di bawahnya. Dan tujuan “baik” dari perimbangan ini adalah pelayanan negara terhadap masyarakat.Di Indonesia sejak tahun 1998 hingga baru-baru ini, pandangan politik yang dianggap tepat dalam wacana publik adalah bahwa desentralisasi merupakan jalan yang meyakinkan, yang akan menguntungkan daerah. Pandangan ini diciptakan oleh pengalaman sejarah selama masa Orde Baru di mana sentralisme membawa banyak akibat merugikan bagi daerah. Sayang, situasi ini mengecilkan kesempatan dikembangkannya suatu diskusi yang sehat bagaimana sebaiknya desentralisasi dikembangkan di Indonesia. Jiwa desentralisasi di Indonesia adalah “melepaskan diri sebesarnya dari pusat” bukan “membagi tanggung jawab kesejahteraan daerah”.Sentralisasi dan desentralisasi tidak boleh ditetapkan sebagai suatu proses satu arah dengan tujuan pasti. Pertama- tama, kedua “sasi” itu adalah masalah perimbangan. Artinya, peran pemerintah pusat dan pemerintah daerah akan selalu merupakan dua hal yang dibutuhkan. Tak ada rumusan ideal perimbangan. Selain proses politik yang sukar ditentukan, seharusnya ukuran yang paling sah adalah argumen mana yang terbaik bagi masyarakat.Masalah sentralisasi dan desentralisasi bukan lagi dipandang sebagai persoalan penyelenggara negara saja. Pada akhirnya kekuatan suatu bangsa harus diletakkan pada masyarakatnya. Saat ini di banyak wilayah, politik lokal dikuasai selain oleh orang-orang partai politik juga kelompok-kelompok yang menjalankan prinsip bertentangan dengan pencapaian tujuan kesejahteraan umum. Kekuatan kelompok pro pembaruan lemah di banyak daerah dan langsung harus berhadapan dengan kekuatan-kekuatan politik lokal dengan kepentingan sempit.Birokrasi sekali lagi adalah alat pemerintah pusat untuk melakukan perbaikan daerah. Birokrasi, jika dirancang secara sungguh-sungguh, bisa berperan sebagai alat merasionalisasikan masyarakat. Pemerintah pusat, misalnya, membantu pemerintah daerah dalam mendesain pelayanan publik yang akuntabel. Pemerintah daerah sering pada situasi terlalu terpengaruh dengan kepentingan perpolitikan lokal.
C. Dampak Positif dan Negatif Desentralisasi bagi Kemajuan Bangsa IndonesiaJika kita tinjau lebih jauh penerapan kebijakan otonomi daerah atau desentralisasi sekarang ini, cukup memberikan dampak positif nagi perkembangan bangsa indonesia. Dengan adanya sistem desentralisasi ini pemerintahan daerah diberi wewenang dan tanggung jawab untuk mengatur daerahnya, karena dinilai pemerintahan daerah lebih mengetahui kondisi daerahnya masing-masing. Disamping itu dengan diterapkannya sistem desentralisasi diharapkan biaya birokrasi yang lebih efisien. Hal ini merupakan beberapa pertimbangan mengapa otonomi daerah harus dilakukan.Dalam setiap kebijakan atau keputusan yang diambil pasti ada sisi positif dan sisi negatifnya. Begitu juga dengan penerapan sistem desentaralisasi, memiliki beberapa kelemahan dan kelebihan.Secara terperinci mengenai dampak dampak positif dan negatif dari desentarlisasi dapat di uraikan sebagai berikut :