Dua Warga Indonesia Berhasil Bobol Kartu Kredit Via Online



Kejahatan dunia maya atau cyber crime memang tidak pernah ada habisnya, kasus dunia maya ternyata tidak hanya menimpa Luna Maya saja contoh lainnya beberapa hari ini Polda Metro Jaya melalui Kasat Cyber Crime Ajun Komisaris Besar Winston Tommy Watuliu berhasil meringkus dua pelaku kejahatan cyber crime kasus mereka yaitu membobol kartu kredit secara online milik perusahaan di luar negeri. 


Kedua Cracker ini bernama Adi dan Ari mereka berhasil menerobos sistem perbankan perusahaan asing, seperti Capital One USA, Cash Bank USA dan GT Morgan Bank USA kemudian membobol kartu kredit milik perusahaan ternama tersebut.Setelah berhasil kedua pelaku tersebut menggunakan kartu kreditnya untuk membeli tiket pesawat Air Asia lalu tiket tersebut dijual pelaku dengan harga yang sangat murah. Tidak tanggung-tanggung untuk menarik pembeli mereka sengaja memasang iklan seperti di situs weeding.com dan kaskus. Dan hebatnya lagi dari pengakuan kedua cracker tersebut mereka mempelajari teknik bobol credit card ini secara otodidak.

Tapi sepandai-pandai tupai melompat akhirnya jatuh juga, begitulah kisah dua cracker tanah air kita, setelah berhasil membobol kartu kredit dari Ricop yaitu perusahaan yang memproduksi anggur di san francisco mereka berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya ditempat terpisah, di Jakarta dan Malang. Dari tangan mereka berhasil diamankan barang buktiseperti Laptop, Dua BlackBerry, Modem, Komputer, Buku Tabungan BCA dan daftar perusahaan yang akan menjadi target pembobolan.


Sumber : https://securitycodes.wordpress.com/2012/11/08/kasus-hacker/

Tanggapan Saya terhadap kasus tersebut :

Perkembangan Teknologi semakin pesat namun tidak menutup nya kejahatan cybercrime makin pesat nya terlebih lagi di dunia maya yang sering kita jumpai selaku hacker pun bisa belajar secara otodidak untuk meng hack nya. meskipun ada peraturan UU no.11 tahun 2008 tentang ITE sebuah undang-undang yang menjerat pelaku cybercrime yang tidak bertanggung jawab. ini bisa menjadi payung hukum bagi masyarakat untuk menjadi sebuah kepastian hukum. dan masyarakat harus berhati-hati dalam menggunakan ITE upaya menanggulangi kejahatan cybercrime juga memerlukan keseriusan semua pihak dalam hukum dan pengguna Teknologi Informasi khusus nya Internet.

Unknown

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Instagram